• Home
  • Peta Sebaran
  • Kategori
    • Rintisan
    • Berkembang
    • Maju
    • Mandiri
    • Semua Kategori
  • Produk Wisata
    • Atraksi
      • Wisata Alam (7,026)
      • Wisata Budaya (5,744)
      • Wisata Buatan (3,277)
    • Paket Wisata
    • Suvenir
  • Informasi
    • Berita
    • Event
    • Materi Bimtek
      • Bimtek Jadesta
      • Dewan Juri ADWI 2024
      • Tahapan Penilaian
      • Kategori DTW dan Digital
      • Kategori Amenitas
      • Kategori Kelembagaan dan Resiliensi
    • Direktori
    • Pertanyaan dan Jawaban
    • Video 50 Besar ADWI 2021
    • Video 50 Besar ADWI 2022
    • Video 75 Besar ADWI 2023
    • Video 50 Besar ADWI 2024
  • Forum
    • ADWI 2024
    • ADWI 2023
    • ADWI 2022
    • ADWI 2021
    • Forum Jadesta
Login Daftar

Penjara Bontang Kuala

Desa Wisata Bontang Kuala, Kota Bontang, Kalimantan Timur
  • Profil Atraksi
  • Fasilitas

Awalnya, bangunan penjara tersebut pada masanya hanya di fungsikan sebagai kantor administrasi pemerintahan di jaman Belanda.

Namun, seiring waktu banyak kasus kriminal dan orang-orang yang melanggar aturan karena tidak disiplin. Bangunan tersebut beralih fungsi sebagai tempat menghukum orang-orang tersebut.

Sejak saat itulah namanya berubah menjadi penjara Belanda yang di kenal masyarakat sampai sekarang ini.

Hukuman yang paling lama mereka terima pada masa itu adalah 20 hari. Jika pelanggaran berat akan dikirim ke Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Kalau pelaku kriminal ringan bakal diinapkan 1 sampai 3 hari. Biasanya tindak pindana ringan (Tipiring) seperti melanggar aturan atau tidak disiplin.

Fasilitas

  • Kesenian dan Budaya

QRCode Atraksi

Harga Mulai Dari

0

Kontak Desa Wisata

  • Desa Wisata Bontang Kuala
  • 081367959217

Bagikan Atraksi

  • Share
  • Tweet


Jejaring Desa Wisata

Desa Wisata

  • Rintisan
  • Berkembang
  • Maju
  • Mandiri
  • Pencarian Desa Wisata
  • Wisata Alam
  • Wisata Budaya
  • Wisata Buatan
  • Pencarian Atraksi

Hubungi Kami

0812-1000-2190
info@jadesta.com
KEMENTERIAN PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA
© 2025
  • Close X